Suara Merah Putih News // Tulungagung – Pemerintah Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Balai Desa Panggungkalak. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan lancar serta partisipatif.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Camat Pucanglaban Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban, perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Desa Panggungkalak Surani Al Djiman, seluruh Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Kecamatan dan Lokal Desa, BPD, LPM, TP PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, Karang Taruna, dan tamu undangan lainnya.
Acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Panggungkalak, Surani Al Djiman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan atas kehadiran dan partisipasinya dalam proses penting ini. Ia menekankan bahwa pembentukan koperasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memilih pengurus yang benar-benar kompeten.

“Saya harap musyawarah ini bisa menghasilkan keputusan yang baik dan pengurus yang terpilih benar-benar mampu membawa Desa Panggungkalak menuju kemajuan dan kesejahteraan bersama” ungkap Mbah Djiman sapaan akrab Kepala Desa Panggungkalak.
Selanjutnya, Camat Pucanglaban, Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., memberikan pemaparan mendalam terkait urgensi pembentukan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa. Ia mengingatkan pentingnya pemilihan pengurus dilakukan secara objektif dan selektif.
“Koperasi ini harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten, transparan dan memiliki komitmen terhadap kemajuan desa. Saya juga menginstruksikan agar ketua BPD memandu secara langsung proses pemilihan pengawas dan pengurus koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Yudi Irwanto.
Yudi Irwanto juga menjelaskan secara rinci siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjadi pengurus, mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia berharap koperasi yang terbentuk nantinya dapat berjalan secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Panggungkalak.
Setelah sambutan Camat, acara dilanjutkan dengan penjelasan petunjuk teknis (juknis) oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung, yang memaparkan tentang dasar hukum koperasi, struktur organisasi, prosedur legalisasi, dan model pengelolaan yang efektif.
Kemudian, kegiatan berlanjut dengan proses pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Panggungkalak. Proses ini berjalan secara demokratis, terbuka, dan melibatkan seluruh unsur peserta musyawarah.
Sebagai penutup, kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai harapan agar koperasi yang terbentuk dapat membawa keberkahan dan kemajuan bagi masyarakat desa.
Dengan terlaksananya Musdesus ini, Desa Panggungkalak diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi melalui koperasi sebagai wadah bersama yang dikelola secara partisipatif, profesional, dan berkelanjutan. (DN97*)