Suara Merah Putih News // Tulungagung – Pemerintah Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Aula Balai Desa Pucanglaban, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Camat Pucanglaban Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa Pucanglaban Maduki beserta seluruh perangkat desa, Pendamping Keamanan, Pendamping Lokal Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna, TP PKK, hingga para undangan lainnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Pucanglaban, Maduki. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, yang diharapkan mampu menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Saya harap siapapun yang nanti terpilih menjadi pengurus, bisa menerima amanah dengan baik dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Jangan ada rasa iri, karena yang terpenting adalah niat untuk memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat Pucanglaban” pesan Maduki.
Sementara itu, Camat Pucanglaban, Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdesus ini. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti proses musyawarah dengan seksama agar memahami petunjuk teknis pembentukan koperasi, termasuk mekanisme pemilihan pengurus dan struktur organisasi koperasi.
“Pembentukan koperasi ini harus sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pengurus, proses legalisasi, hingga program kerja koperasi. Semua harus dijalankan dengan baik agar bisa memberikan hasil maksimal untuk kemajuan desa Pucanglaban” jelasnya.
Camat juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendirian dan pengelolaan koperasi agar bisa memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan regulasi koperasi oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung. Dalam pemaparannya, disampaikan berbagai aspek teknis terkait pembentukan koperasi, ketentuan hukum, batasan keanggotaan, serta model pengelolaan yang efektif.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi musyawarah desa khusus untuk menetapkan struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah berjalan dengan tertib dan lancar, serta diwarnai semangat partisipatif dari seluruh peserta.
Dengan terbentuknya kepengurusan koperasi ini, diharapkan Desa Pucanglaban dapat semakin maju dalam penguatan ekonomi lokal berbasis partisipasi masyarakat, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja yang lebih luas bagi warganya. (DN97*)