suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode mendatang dengan menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Pucanglaban pada Senin (22/6/2026) dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos., Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Pucanglaban Maduki beserta seluruh perangkat desa, anggota BPD, serta tokoh masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap jalannya proses demokrasi di tingkat desa.
Rapat pembentukan panitia berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam rangkaian proses pemilihan anggota BPD yang akan bertugas sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos. memberikan penjelasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan BPD. Ia menekankan pentingnya panitia bekerja secara profesional, netral, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar seluruh tahapan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Pemilihan BPD merupakan bagian penting dari proses demokrasi di desa. Karena itu, panitia yang terbentuk harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi,” ujar Setiono.
Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut mengawal dan mendukung jalannya proses pemilihan sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Desa Pucanglaban, Maduki, dalam kesempatan yang sama turut memperkuat arahan yang telah disampaikan oleh camat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan tahapan pemilihan BPD demi terciptanya pemerintahan desa yang semakin baik dan partisipatif.
Menurut Maduki, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam pembangunan desa karena menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi serta kebutuhan warga.
Pada forum tersebut juga disampaikan bahwa Desa Pucanglaban membutuhkan 9 anggota BPD. Komposisi keanggotaan nantinya terdiri dari 6 orang perwakilan wilayah, yakni masing-masing 2 orang dari setiap dusun, serta 3 orang dari unsur perempuan sebagai bentuk keterwakilan gender dalam lembaga permusyawaratan desa.
Panitia yang terbentuk selanjutnya akan melaksanakan berbagai tahapan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pada bulan Juli 2026, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembukaan pendaftaran bakal calon anggota BPD. Selanjutnya, proses pemilihan dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2026.
Adapun anggota BPD yang terpilih nantinya akan menjalani proses penetapan dan dijadwalkan untuk dilantik pada bulan Desember 2026, sehingga dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi masyarakat desa.
Dengan dimulainya tahapan pembentukan panitia ini, Pemerintah Desa Pucanglaban berharap proses pemilihan BPD dapat berlangsung lancar, demokratis, dan menghasilkan figur-figur terbaik yang mampu membawa aspirasi masyarakat serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju, transparan, dan berkelanjutan. (DN’97)


