TULUNGAGUNG, 30 Januari 2025 – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga menikah siri secara diam-diam tanpa melaporkan status pernikahannya kepada instansi terkait.
Salah satu PNS yang diduga tersebut sebelumnya berstatus duda setelah istrinya, yang juga seorang PNS, meninggal dunia. Namun, tanpa melalui prosedur administrasi yang sesuai, ia memilih untuk menikah siri tanpa memberitahukan atau melaporkan perubahan status pernikahannya.
Sebagai seorang PNS, pernikahan seharusnya dilaporkan secara resmi ke instansi tempat bekerja untuk kepentingan administrasi kepegawaian, termasuk pencatatan status keluarga dalam data kepegawaian dan tunjangan yang berhak diterima.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tindakan yang akan diambil terhadap salah satu pegawainya yang diduga tersebut. Namun, jika terbukti melanggar aturan administrasi kepegawaian, ia bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para PNS untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pelaporan perubahan status pernikahan. Pemerintah Daerah terus mengimbau agar setiap pegawai negeri menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi dan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan.(*)