Suara Merah Putih News // Tulungagung – Tim Resmob Macan Agung dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, atas dugaan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran.
Korban berinisial YH (32), yang diketahui tinggal satu desa dengan pelaku, mengalami luka serius setelah dianiaya oleh AS. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 11 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di area jalan persawahan Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Ipda Nanang, menjelaskan bahwa pelaku memukul korban sebanyak dua kali, yakni di bagian mata kiri dan hidung, hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku terus menghujani wajah korban dengan pukulan secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri.
“Sebelumnya, pelaku dan korban bersama beberapa teman lain diketahui mengonsumsi minuman keras jenis arak bali. Saat suasana mulai memanas, terjadi adu mulut yang dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung pelaku. Korban sempat memukul pelaku terlebih dahulu, lalu dibalas oleh AS hingga mengakibatkan luka berat pada korban” ungkap Ipda Nanang pada Sabtu (14/6/2025).
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku bersama rekan-rekannya membawa korban ke Puskesmas Rejotangan. Namun, berdasarkan hasil Visum et Repertum, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras, terutama dalam situasi sosial yang berpotensi menimbulkan konflik. Polres Tulungagung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan warga” tutup Ipda Nanang. (DN97-Red)
Pewarta : Munardi5758