Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Raperda, Perkuat Landasan Hukum Dan Pelayanan Publik

suaramerahputih.id //TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

Lima Raperda yang disepakati mencakup sektor strategis, yakni Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia berharap kelima Perda nantinya mampu memberikan manfaat nyata sekaligus menjadi landasan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Baca Juga  Komisi B DPRD Tulungagung Dorong Koperasi Desa Merah Putih Dipimpin SDM Muda Mahir IT

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan regulasi yang telah disepakati bersama DPRD. Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Secara substansi, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan dan sumber daya manusia, memberikan perlindungan serta pemberdayaan tenaga kerja, dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman serta tertib. Selain itu, pengaturan pemajuan kebudayaan diarahkan untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya lokal, sedangkan regulasi penyandang disabilitas menitikberatkan pada pemenuhan hak, kesetaraan, dan aksesibilitas.

Selain menyepakati lima Raperda, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda kelembagaan, di antaranya perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang III.

Baca Juga  Kodim 0807/Tulungagung Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Dalam agenda legislasi berikutnya, Pemkab dan DPRD Tulungagung juga menyiapkan pembahasan enam Raperda lainnya. Materi yang diusulkan meliputi regulasi tentang Kepala Desa, perubahan kelima Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Izin Berusaha Berbasis Risiko, Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Melalui penguatan regulasi tersebut, Pemkab dan DPRD Tulungagung berharap kepastian hukum semakin kuat, arah pembangunan daerah lebih terarah, serta pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Namun, manfaat dari setiap regulasi pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Tulungagung Sahkan APBD 2026, Fraksi Golkar Soroti Penataan Pasar Bandung Dan Penguatan Insfratruktur

Dengan demikian, lima Raperda yang telah disepakati diharapkan menjadi pijakan penting dalam mendorong pembangunan Kabupaten Tulungagung yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Munardi5758)

Tulungagung
broken clouds
30.9 ° C
30.9 °
30.9 °
76%
4.5m/s
80%
Sat
31 °
Sun
33 °
Mon
30 °
Tue
31 °
Wed
31 °

Latest Post

Popular