Pemkab Tulungagung Klarifikasi Senam Massal Berbayar, Tegaskan Bukan Kegiatan Resmi Pemerintah

suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi terkait kegiatan senam massal yang belakangan menjadi perhatian publik lantaran disebut memungut kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta.

Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., Pemkab menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa tersebut bukan merupakan agenda resmi pemerintah daerah.

Aris menjelaskan, Pemkab Tulungagung hanya memberikan izin pemanfaatan lokasi setelah menerima permohonan dari pihak penyelenggara. Sementara terkait adanya pungutan peserta maupun penjualan kupon doorprize, pemerintah daerah mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menerima informasi tersebut dalam dokumen permohonan penggunaan tempat.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Santri

“Kegiatan senam massal tersebut bukan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan penyelenggara,” jelas Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai kontribusi Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize tidak tercantum dalam surat permohonan ataupun perjanjian pemanfaatan lokasi yang diajukan kepada pemerintah daerah.

“Kalau memang terdapat pungutan atau ketentuan lainnya, hal tersebut menjadi ranah penyelenggara dan bukan bagian dari kebijakan maupun kegiatan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.

Pemkab Tulungagung mengimbau masyarakat agar tidak mencampuradukkan kegiatan pihak ketiga dengan agenda resmi pemerintah daerah. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh sekaligus mencegah munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat.

Baca Juga  Fraksi Nasdem Siap Mengawal Dan Mendukung Visi-Misi Bupati Tulungagung 2025 - 2030

Sebagai langkah evaluasi, pemerintah daerah juga akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Upaya tersebut dilakukan agar pemanfaatan fasilitas pemerintah oleh pihak eksternal ke depan dapat berlangsung lebih transparan dan tidak menimbulkan keraguan publik.

Hingga klarifikasi tersebut disampaikan, Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait pungutan yang menjadi sorotan masyarakat. (Munardi5758)

Sumber : Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung

Tulungagung
scattered clouds
30.6 ° C
30.6 °
30.6 °
58%
5.1m/s
34%
Mon
31 °
Tue
31 °
Wed
28 °
Thu
27 °
Fri
28 °

Latest Post

Popular