suaramerahputih.id // Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Banaran, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal penimbunan dan penjualan BBM subsidi. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (49), warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026), menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi.
“Pelaku membeli Pertalite di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman dengan memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi. Setiap pembelian berkisar 40 liter dan dilakukan berulang kali,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba.
Setelah memperoleh BBM subsidi tersebut, pelaku kemudian membawa pulang ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di lokasi tersebut, Pertalite yang berada di dalam tangki kendaraan dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan kembali ke mesin pom mini atau pertamini milik pelaku untuk dijual secara eceran kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi secara tidak wajar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sembilan galon berisi Pertalite masing-masing berkapasitas 15 liter. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 dengan nomor polisi AG 1452 YD, sembilan galon berisi Pertalite, dua galon kosong, satu selang air, satu ember modifikasi, serta satu unit telepon genggam yang berisi barcode subsidi Pertamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang merugikan kepentingan publik.


