suaramerahputih.id // JOMBANG — Menjelang perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, suara untuk menghadirkan pesantren yang aman, ramah, dan inklusif semakin menguat. Forum Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Inklusif (FPDPI) menegaskan pentingnya memastikan hak-hak santri penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan pendidikan pesantren di Indonesia.
Pesan tersebut mengemuka dalam Halaqah dan Talkshow Pesantren Inklusi bertajuk “Pesantren Inklusi: Ruang Aman, Ramah Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas” yang digelar di Museum Islam Hasyim Asy’ari, Tebuireng, Jombang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang digagas Pengurus Besar Ikatan Alumni Perempuan PMII (PB IKA Perempuan PMII) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI, Komnas Perempuan, dan KPAI tersebut diikuti sekitar 70–100 peserta. Mereka berasal dari kalangan pengasuh pesantren, akademisi, organisasi perempuan, lembaga disabilitas, serta berbagai unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masa depan pendidikan pesantren yang inklusif.

Dewan Penasehat FPDPI sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Inovasi Bangsa Yogyakarta, Dr. H. Zainudin, M.Ag., menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pendidikan yang setara. Dengan jumlah pesantren yang mencapai lebih dari 42 ribu di Indonesia, menurutnya, perspektif inklusivitas tidak boleh lagi ditempatkan sebagai isu pinggiran.
“Inklusif tidak boleh diabaikan karena sudah ada aturan dan undang-undangnya. Akomodasi yang layak, hak dasar, dan pemenuhan kesetaraan harus terus ditingkatkan. Pesantren harus berperspektif inklusif. Kasih ruang dan fasilitas yang luas untuk teman-teman disabilitas di pesantren. In syaa Allah mereka akan aman, nyaman, dan bahagia” ujar Zainudin, yang juga mewakili dialog center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurut Zainudin, upaya menciptakan ruang aman harus dimulai dari perubahan cara pandang. Kekerasan maupun diskriminasi, katanya, kerap berawal dari pemahaman yang keliru terhadap keberagaman dan kebutuhan setiap individu.
Karena itu, dialog dan penyamaan persepsi menjadi penting, terutama bagi para pendidik dan pengasuh pesantren. Guru dan ustaz tidak hanya berperan menyampaikan ilmu, tetapi juga menjadi teladan dalam membentuk karakter dan perilaku santri.
” Kekerasan terjadi karena cara pendang yang salah. Maka perlu sering dialog dan penyamaan persepsi agar penghormatan, perlindungan, dan kesejahteraan anak terjaga. Ustadz dan guru adalah penuntun yang memberikan teladan yang baik untuk membentuk perilaku anak yang kamil, dan itu membutuhkan proses yang panjang dalam menciptakan ruang aman bagi semua” tambahnya.
Pemerintah Perkuat Pesantren Ramah Anak
Komitmen terhadap pesantren yang aman dan sehat juga disampaikan Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI, Dr. KH. Basnang Said, S.Ag., M.Ag.
Dalam keynote speech, Basnang memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan anak di lingkungan pesantren. Salah satunya melalui pengembangan pesantren ramah anak.

” Saat ini sudah ada 1.900 pesantren yang menjadi piloting pesantren ramah anak di Indonesia. Ini menjadi sarana edukasi dan literasi bagi lembaga untuk fokus pada perlindungan dan kesejahteraan anak, termasuk penerapan pola hidup bersih dan sehat” jelas Basnang.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya dituntut menjadi ruang pendidikan keagamaan, tetapi juga harus mampu memastikan setiap santri memperoleh lingkungan belajar yang sehat, aman, nyaman, dan menghargai martabat mereka.
Mencegah Kekerasan melalui Gerakan Bersama
Persoalan perlindungan perempuan dan anak turut menjadi perhatian serius dalam forum tersebut. Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, S.Ag., M.Ag., mengapresiasi gerakan untuk membangun pesantren yang lebih aman dan inklusif.
Ia menyebut data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang menunjukkan peningkatan pengaduan dari sekitar 330.000 kasus pada 2024 menjadi 370.000 kasus pada 2025.
“Angka ini yang harus kita intervensi bersama melalui gerakan literasi dan pencegahan kekerasan secara kolektif. Pencegahan kekerasan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya oleh lembaga, tetapi seluruh lapisan masyarakat harus saling bahu-membahu” tegas Daden.
Sementara itu, Wasekjen PBNU sekaligus Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, S.Sos.I., M.Ag., mengingatkan bahwa proses pendidikan harus tetap menjunjung tinggi martabat anak.
“Santri itu ingin dididik, tetapi tidak ingin dipermalukan. Membangun pesantren harus mencakup tiga sisi : kesejahteraan, pendidikan, dan perlindungan” tutupnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan santri dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, termasuk memberikan ruang ekspresi dan membangun interaksi harmonis antara guru, murid, serta masyarakat sekitar.
Di tengah perkembangan teknologi, Ai mengingatkan bahwa ruang digital juga membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, literasi digital harus diperkuat agar santri mampu memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Diskusi yang dipandu mantan Komisioner KPI, Mimah Susanti, tersebut kemudian berkembang menjadi ruang pertukaran gagasan untuk menerjemahkan semangat inklusivitas ke dalam program nyata.
FPDPI Dorong TPQLB hingga Penguatan SDM Pesantren
Dalam forum tersebut, FPDPI turut memaparkan sejumlah praktik baik sekaligus aspirasi dari pesantren inklusif di berbagai daerah.
Sekretaris Umum FPDPI, Mochammad Sinung Restendy, yang juga pendiri TPQLB Spirit Dakwah Indonesia, mendorong agar Taman Pendidikan Al-Qur’an Luar Biasa (TPQLB) dapat hadir di setiap kabupaten/kota. Menurutnya, TPQLB dapat menjadi pintu awal dalam menyiapkan sumber daya manusia sekaligus membangun ekosistem pendidikan Al-Qur’an yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Praktik baik lainnya datang dari Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Inklusi Adh-Dhiya, Bandung Barat, yang mengembangkan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat bagi santri tunarungu serta layanan hafalan Al-Qur’an bagi santri tunanetra, tunagrahita, hingga autis.
Di Lampung, Pesantren Inklusi Tri Bhakti Al-Qudwah di bawah kepemimpinan KH. Hamim Huda, M.A., M.Pd., telah mengembangkan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan pesantren, membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD), serta menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam pengembangan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat.
Sementara itu, Ponpes Inklusi Nurul Maksum Semarang mengembangkan program bagi santri difabel, yatim piatu, dan terlantar melalui tahfiz, TPQ inklusi, kewirausahaan, hingga Balai Latihan Kerja khusus penyandang disabilitas.
Dari PP Inklusi Sabilillah Probolinggo, muncul aspirasi mengenai kebutuhan peningkatan aksesibilitas fisik serta penguatan sumber daya manusia. Pesantren yang mengasuh santri berkebutuhan khusus tersebut bahkan melibatkan dokter, psikolog, terapis, dan ahli gizi dalam proses pendampingan.
Adapun PP Azidan Barokatu Zainil Hasan, Kota Probolinggo, mengembangkan layanan pendidikan terpadu mulai dari KB hingga MA dengan pendekatan yang ramah terhadap anak berkebutuhan khusus maupun anak yang menghadapi persoalan sosial dan kenakalan remaja.
Menjelang Muktamar, Inklusivitas Didorong Menjadi Kebijakan Nasional
Beragam praktik baik tersebut memperlihatkan bahwa pesantren inklusif bukan sekadar gagasan, melainkan telah tumbuh melalui berbagai inisiatif nyata di sejumlah daerah. Tantangan berikutnya adalah memperluas praktik tersebut agar dapat dirasakan santri penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Momentum menjelang Muktamar NU ke-35 pun diharapkan menjadi ruang strategis untuk membawa aspirasi pesantren inklusif ke dalam pembahasan yang lebih luas. FPDPI berharap praktik baik dan kebutuhan pesantren inklusif dapat diakomodasi menjadi bagian dari penguatan kebijakan nasional, baik melalui Kementerian Agama maupun PBNU.
Pada akhirnya, pesantren inklusif bukan hanya tentang menyediakan fasilitas bagi santri penyandang disabilitas. Lebih dari itu, inklusivitas merupakan upaya menghadirkan pendidikan yang menghormati martabat setiap manusia—memberikan ruang untuk belajar, beribadah, berkembang, berkarya, dan hidup berdampingan secara setara.
Pesantren yang aman adalah pesantren yang melindungi. Pesantren yang inklusif adalah pesantren yang memberi ruang bagi semua. Dan pesantren yang ramah disabilitas adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan pendidikan Islam yang berkeadilan dan berkeadaban.
Kontributor: Mochammad Sinung Restendy
