suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Jalanan yang sempat dihantui aksi kejahatan kini mulai kembali bernapas lega. Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, di wilayah Karangrejo dan Campurdarat.
Meski beraksi di lokasi berbeda, kedua pelaku memiliki pola kejahatan yang serupa, yakni menyasar perempuan yang dinilai lebih rentan saat berada di jalanan sepi. Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kasatreskrim AKP Ryo Pradana N dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).
“Dari dua kasus ini terlihat benang merah yang sama. Pelaku dengan sengaja memilih korban perempuan yang berkendara seorang diri atau berada di lokasi minim pengawasan. Mereka menganggap perempuan lebih mudah untuk dikuasai,” tegas AKP Ryo Pradana.
Teror Senapan Angin di Karangrejo
Kasus pertama terjadi di wilayah Karangrejo. Seorang pemuda berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, harus menghentikan aksinya setelah diringkus petugas. Korbannya, NFR (24), bukan hanya kehilangan barang berharga, tetapi juga mengalami trauma akibat terjatuh dari sepeda motor saat kejadian.
Pelaku diketahui membuntuti korban hingga memasuki area yang sepi. Saat situasi dirasa aman, APK menarik paksa tas korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebuah senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban apabila melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, APK mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Aksi Campurdarat: Viral, Ganti Plat, Buang Bukti
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat dengan korban seorang lansia bernama Sukatin (69). Pelaku berinisial TS (33) menjalankan modus licik dengan berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial, membuat pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak. TS mengganti plat nomor sepeda motornya, serta membuang pakaian dan sandal yang dikenakannya ke sungai. Namun, upaya tersebut tak mampu mengelabui kejelian Tim Macan Agung. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya. Dari data kepolisian, TS diketahui bukan pemain baru dan telah memiliki empat catatan kriminal sebelumnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan di Tulungagung. Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih kelompok rentan, akan kami tindak tanpa kompromi,” pungkas AKP Ryo Pradana.
Pewarta: Munardi5758


