suaramerahputih.id // Tulungagung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sepanjang periode Agustus hingga November 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 36 kasus dengan total 41 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan 1 perempuan.
Kasus tersebut meliputi 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), serta 1 kasus psikotropika. Dari hasil pengungkapan ini, polisi juga menyita beragam barang bukti dengan jumlah signifikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 375,08 gram sabu, 1 butir pil ekstasi, 9.990 butir pil Double L, serta berbagai jenis psikotropika seperti 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche, dan 1 butir Methylpenidate. Selain itu, disita pula 8 unit sepeda motor, 14 timbangan digital, 44 unit handphone, 25 bong atau alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp 3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus pengiriman melalui ekspedisi dan sistem ranjau. Barang haram dikemas dalam plastik kecil atau bungkus teh dan dikirim antar-pulau, terutama melalui jalur ekspedisi Jawa–Sumatera. Para pengedar kemudian menyebarkan barang tersebut sesuai instruksi bandar tanpa mengetahui identitas pembeli.
Transaksi dilakukan secara daring melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi pembayaran digital. Keuntungan yang diperoleh para pelaku berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per transaksi, tergantung pada jumlah barang yang berhasil dijual. Motif pelaku beragam, mulai dari keinginan untuk menggunakan narkoba tanpa membeli hingga faktor ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari total kasus tersebut, beberapa di antaranya merupakan residivis, di antaranya:
- Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung (23), warga Rejoagung, Kedungwaru.
- Bintang Mahardhika alias Ocol (29), warga Kutoanyar, Tulungagung.
- Andri K alias Jabrik (41), warga Ngunut, Tulungagung.
Lokasi pengungkapan tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah terbanyak di Kedungwaru (10 TKP), Tulungagung Kota (8 TKP), dan Boyolangu (5 TKP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
AKP Dian Anang Nugroho juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia mengimbau warga untuk berani melapor bila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, serta mengingatkan bahwa orang yang mengetahui tetapi tidak melapor dapat dijerat Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009.
“kami terus berkomitmen menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum” ujar AKP Dian.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Satresnarkoba Polres Tulungagung di nomor 0821-3167-327.
Pewarta : Munardi5758


