Suara Merah Putih News // TULUNGAGUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung selama awal tahun 2025. Dari keempat kasus tersebut, total 18 korban teridentifikasi, dengan pelaku yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus-kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
1. Kasus di Kecamatan Bandung: 7 Anak Jadi Korban, Pelaku Serahkan Diri
Seorang pria berinisial SP (39), warga Kecamatan Bandung, Tulungagung, diamankan polisi setelah diduga mencabuli 7 anak yang masih berusia 6 hingga 9 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali di kamar mandi sebuah masjid.
SP menyerahkan diri ke Polsek Bandung setelah rumahnya didatangi warga. Polisi menyita pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti.
Pasal yang disangkakan: Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Kasus di Kecamatan Ngunut: Pengajar Ngaji Cabuli 9 Santri
Seorang pengajar ngaji berinisial AIA (25), asal Sumatera Selatan, ditangkap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut. Ia diduga telah mencabuli 9 santri laki-laki, berusia antara 8 hingga 12 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah lima korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi bergerak cepat setelah pelaku kembali dari cuti di kampung halamannya.
Pasal yang disangkakan: Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Kasus di Kecamatan Kedungwaru: Pedagang Cabuli Anak Tetangga
Pelaku berinisial JD (46), seorang pedagang, diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kedungwaru.
Polisi berhasil menangkap JD di kediamannya. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah diamankan untuk proses penyidikan.
Pasal yang disangkakan: Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
4. Kasus di Kecamatan Sumbergempol: Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung
Kasus terakhir melibatkan seorang pria berinisial SK (60), warga Kecamatan Sumbergempol, yang diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali saat istrinya tidak berada di rumah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
Pasal yang disangkakan:
- Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3)
- Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1), (2)
UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komitmen Polres Tulungagung dalam Perlindungan Anak
Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius dan cepat,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak. (DN97-Red)
Pewarta : Munardi5758