TULUNGAGUNG – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Satuan Samapta Polres Tulungagung kembali menggelar razia gabungan, Senin malam (13/10/2025).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan itu menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin, seperti kafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan lain di wilayah Kecamatan Tulungagung.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar dari salah satu warung kopi di Jl. Ahmad Yani Timur No. 01, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Ipda Nanang, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, petugas gabungan menemukan barang bukti berupa sejumlah botol miras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Ipda Nanang menambahkan, kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka pelanggaran hukum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Polres Tulungagung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras tanpa izin, karena hal tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif,” tegasnya.
Razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mendukung program “Tulungagung Tertib dan Bebas Miras”, yang diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pewarta : Munardi5758


