suaramerahputih.id // Tulungagung – Penanganan kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki terus bergulir. Polres Tulungagung kini melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terkait aspek kecelakaan lalu lintas maupun legalitas BBM yang diangkut kendaraan tersebut.
Perkembangan penanganan diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N dan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila dalam keterangan resmi di Mapolres, Rabu (3/12/2025).
Satreskrim Telusuri Legalitas dan Jenis BBM
Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N menjelaskan bahwa penyidik tengah memastikan legalitas distribusi solar dalam truk tangki, termasuk apakah BBM tersebut masuk kategori subsidi atau non-subsidi.
Dua saksi awal telah diperiksa, yakni R, sopir truk tangki, serta P, warga Besuki yang juga administrator PT KSE—perusahaan penerima solar untuk operasional tambak udang.
“Dari keterangan saksi, solar dikirim dari PT LBB di Surabaya menuju PT KSE. Pengiriman ini sudah dilakukan tiga kali; dua pengiriman sebelumnya lancar, masing-masing 8.000 liter, sementara pengiriman ketiga mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut, sekitar 6.000 liter solar berhasil diamankan, sedangkan sisanya tumpah akibat truk terbalik.
Untuk memastikan spesifikasi BBM, sampel solar telah dikirim ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji laboratorium diperkirakan terbit dalam dua minggu.
Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi berinisial D dari PT LBB dan H yang berperan sebagai perantara distribusi. Panggilan tambahan juga telah dilayangkan kepada pimpinan PT KSE, karyawan, serta pihak PT BPI selaku pemilik kendaraan. Total lima saksi tengah dijadwalkan diperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai sopir hingga pemilik kendaraan. Semua aspek distribusi BBM sedang kami telusuri. Hasil lab nantinya akan menjadi acuan penting,” tegas AKP Ryo.

Satlantas Tetapkan Pelanggaran dan Terbitkan Tilang
Di sisi lain, penanganan laka lantas dilakukan Satlantas Polres Tulungagung. AKP M Taufik Nabila menyampaikan bahwa truk tangki mengalami kecelakaan saat menanjak ke arah Widodaren.
“Truk kurang tenaga saat menanjak, mesin mati, dan kendaraan mundur hingga terguling ke parit,” ungkapnya.
Sang sopir, R (55) asal Kedungwaru, langsung mendapat pertolongan warga setelah insiden terjadi.
Tak berhenti pada penanganan kecelakaan, Satlantas juga mendapati ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan. Nomor yang terpasang berbeda dengan data pada STNK sesuai nomor rangka dan mesin.
“Ada ketidaksesuaian TNKB. Karena itu kami melakukan tindakan tilang sesuai Pasal 280 UU LLAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” jelas Kasat Lantas.
Polres Tegaskan Penanganan Profesional dan Transparan
Polres Tulungagung memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, mencakup aspek distribusi BBM maupun pelanggaran lalu lintas.
Informasi perkembangan penanganan akan terus disampaikan kepada masyarakat seiring berjalannya proses penyidikan.
Pewarta : Munardi5758


