suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Proses penjaringan perangkat Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) kembali memantik kritik dari warga. Meski tahapan seleksi telah berjalan, dugaan ketidaktransparanan terutama pada pelaksanaan ujian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencuat dan memunculkan tanda tanya besar di kalangan peserta.
Dari satu formasi Sekdes yang dibuka, sebanyak 29 pendaftar mengikuti seleksi. Besarnya jumlah peserta justru membuat sebagian warga dan peserta menilai proses seleksi rawan tidak fair, terutama ketika panitia dianggap tidak memberikan kejelasan sejak awal terkait mekanisme dan standar penilaian.
Keluhan muncul dari beberapa peserta yang mengaku tidak pernah memperoleh kisi-kisi maupun penjelasan mengenai bentuk penilaian TIK. Mereka menilai seluruh keputusan penilaian berada sepenuhnya di tangan penguji dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung tanpa dasar yang dijelaskan kepada peserta.
“Tidak ada penjelasan apa pun soal materi maupun bobot penilaiannya. Semua langsung ditentukan oleh penguji. Kami jadi ragu bagaimana transparansinya,” ungkap Wahyudi (bukan nama sebenarnya), salah seorang peserta yang merasa dirugikan.
Minimnya penjelasan membuat peserta mempertanyakan legitimasi hasil ujian. Mereka juga membandingkan dengan desa lain yang dinilai lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait komponen yang dinilai serta bobotnya.
Padahal, panitia penjaringan berulang kali menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses seleksi di Desa Serut berlangsung transparan. Namun, kesaksian para peserta memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan resmi panitia dengan kondisi yang dirasakan di lapangan.
“Jujur kami kecewa. Kalau standar penilaian tidak dijelaskan sejak awal, tentu membuka ruang kecurigaan,” lanjut Wahyudi.
Sementara itu, ketua panitia penjaringan, Anshori, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses secara terbuka. Ia menyebut hasil nilai dihitung secara sederhana dan diumumkan apa adanya.
“Apa yang kami lakukan sudah transparan. Nilai tulis 100 dan nilai TIK 100, kemudian dijumlahkan menjadi total nilai,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan: bagaimana standar penilaian ditetapkan, metode yang digunakan, dan sejauh mana objektivitas penguji dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa rincian tersebut, klaim transparansi dianggap hanya bersifat deklaratif.
Para peserta kini berharap pemerintah desa maupun kecamatan segera turun tangan memberikan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Mereka khawatir, jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap proses penjaringan perangkat desa akan terkikis dan asas akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi justru terabaikan.


