suaramerahputih.id // Tulungagung – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung menyusul proses hukum yang menjerat bupati definitif. Wakil Bupati Ahmad Baharudin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Senin (13/04/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah. Dengan adanya Plt, diharapkan seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.
“Wakil Bupati telah ditunjuk sebagai Plt, sehingga tidak ada kekosongan dalam kepemimpinan,” ujarnya di Surabaya.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini dinilai penting guna menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik dan pengambilan kebijakan strategis tetap berjalan.
Sementara itu, pengisian jabatan pelaksana tugas di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyebut kewenangan tersebut berada pada kepala daerah yang sedang menjabat.
Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati diharapkan mampu menjaga kondusivitas birokrasi sekaligus memperkuat konsolidasi internal di tengah masa transisi kepemimpinan.
Di sisi lain, kasus hukum yang menjerat Gatut Sunu Wibowo masih terus bergulir di KPK. Ia bersama ajudannya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah.
Dengan adanya kepastian kepemimpinan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap jalannya pemerintahan di Tulungagung tetap stabil. Fokus utama diarahkan pada kelanjutan program pembangunan serta optimalisasi pelayanan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pewarta : Munardi5758


