Suara Merah Putih News // Tulungagung – Pemerintah Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2020–2027. Kegiatan tersebut berlangsung di aula balai desa setempat pada hari Selasa, 15 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Acara dimulai dengan pembukaan resmi yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan. Kegiatan kemudian berlanjut dengan sesi sambutan dari sejumlah perwakilan.
Turut hadir dalam forum penting tersebut Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban, Nurkolis; Sekretaris Desa Panggunguni beserta jajaran perangkat desa; Bhabinkamtibmas; Babinsa; pendamping desa; Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM); TP PKK; Karang Taruna; Ketua RT dan RW; tokoh masyarakat; tokoh agama; para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari UIN Tulungagung; serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sambutan pertama disampaikan oleh Sekretaris Desa Panggunguni, Wagiman, yang mewakili Kepala Desa Panggunguni yang pada saat bersamaan menghadiri kegiatan di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Dalam sambutannya, Wagiman menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kepala desa serta menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Musrenbang yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
Lebih lanjut, Wagiman mendorong seluruh peserta yang hadir agar tidak ragu untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka dalam sesi musyawarah. Menurutnya, Musrenbang Desa merupakan forum strategis untuk menampung ide-ide serta usulan demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Dengan kebersamaan kita semua, semoga apa yang kita inginkan untuk kemajuan dan kesejahteraan desa bisa terwujud,” ujarnya.
Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi oleh Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban, Nurkolis, yang sekaligus memberikan arahan teknis terkait perubahan RPJMDes. Dalam penjelasannya, Nurkolis menyampaikan bahwa RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk jangka waktu enam tahun. Dokumen ini mencerminkan visi dan misi desa serta memuat arah kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, program kerja, dan berbagai kegiatan pembangunan desa.
“Perubahan terhadap RPJMDes penting dilakukan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan,” jelas Nurkolis. Ia juga menekankan bahwa proses perubahan RPJMDes harus melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan desa melalui forum Musyawarah Desa.
“Musrenbang Desa menjadi wadah penting dalam memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan masyarakat desa benar-benar terakomodasi dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegasnya.
Setelah sesi pemaparan dan diskusi, kegiatan ditutup dengan pembacaan doa sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar seluruh proses perencanaan dapat terlaksana dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Desa Panggunguni. (DN97-Red)