Suara Merah Putih News // TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pemangku kepentingan pada Rabu, 23 April 2025. Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri.
RDP dipimpin langsung oleh Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., Ketua Pansus II dari Fraksi Nasdem, dan dihadiri oleh anggota Pansus II, serta berbagai elemen masyarakat. Turut hadir perwakilan dari organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, kalangan akademisi dari UIN Tulungagung, Universitas Bhineka Tulungagung, dan Universitas Tulungagung, perwakilan dari P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), purna PMI, serta unsur Perangkat Daerah terkait seperti Disnakertrans dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dalam rapat tersebut, Pansus II memaparkan pokok-pokok perubahan yang menjadi fokus dalam Raperda. Beberapa poin penting yang menjadi prioritas adalah:
- Peningkatan perlindungan terhadap PMI, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Tanah Air.
- Pemberdayaan purna PMI melalui pembentukan kelompok atau perkumpulan berbadan hukum untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan sosial mereka.
- Pembentukan Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang menjadi basis pengembangan potensi ekonomi bagi keluarga PMI.
- Pemberian edukasi hukum dan rohani bagi calon PMI dan keluarganya sebagai bentuk pencegahan dan penguatan mental-spiritual.
Paparan ini mendapat respon positif dari para peserta audensi. Salah satu perwakilan dari Universitas Islam Negeri Tulungagung, Ibu Trining, menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa segera direalisasikan. “Kami berharap pembahasan ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati agar implementasinya lebih cepat dan menyentuh langsung masyarakat,” ujarnya.
Dalam penutup diskusi, Pansus II DPRD Tulungagung bersama para peserta RDP sepakat bahwa perubahan regulasi ini sangat diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan dan perlindungan kepada PMI dan keluarganya, serta memastikan pemberdayaan purna PMI dapat berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung kesejahteraan PMI asal Tulungagung dan keluarganya di masa depan.
Pewarta : Munardi5758