Suara Merah Putih News // Tulungagung – Pemerintah Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020–2027. Acara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di aula Balai Desa Sumberbendo, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan Musrenbang ini dihadiri oleh Camat Pucanglaban Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban Nurkolis, Kepala Desa Sumberbendo Surani Gandos beserta seluruh perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD, LPM, TP PKK, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Sumberbendo, Surani Gandos. Dalam sambutannya, yang akrab disapa Mbah Gandos ini menjelaskan bahwa Musrenbang Desa kali ini difokuskan pada pembahasan perubahan RPJMDes sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan desa dengan ketentuan terbaru serta kebutuhan aktual masyarakat.
“Harapan saya, kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bermusyawarah, mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat desa Sumberbendo. Mari kita kawal pembangunan desa ini dengan semangat gotong royong” ujarnya.
Selanjutnya, Camat Pucanglaban Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan RPJMDes merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJMDes mencakup masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
“RPJMDes ini adalah dokumen strategis yang menjadi arah pijakan pembangunan desa. Penyusunan yang matang dan partisipatif akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat” terang Camat Yudi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan RPJMDes penting untuk menyesuaikan rencana pembangunan desa dengan tambahan masa jabatan kepala desa. Fokus utama perubahan RPJMDes kali ini mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, dan perbaikan layanan publik, dengan tetap menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi inti Musrenbang yang dipandu oleh Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban, Nurkolis. Dalam kesempatan ini, Nurkolis memaparkan poin-poin penting dalam rancangan perubahan RPJMDes serta memfasilitasi jalannya diskusi dan musyawarah antar peserta.
Melalui proses musyawarah yang dinamis dan partisipatif, seluruh pihak yang hadir berhasil mencapai kesepakatan bersama terkait arah perubahan RPJMDes 2020–2027 untuk Desa Sumberbendo. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam perencanaan pembangunan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Acara Musrenbang Desa ditutup dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar segala rencana pembangunan yang telah disepakati dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Desa Sumberbendo. (DN97-Red)