suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Kuasa hukum dari AM Law Office & Partner mengambil langkah tegas menyikapi berbagai tudingan yang diarahkan kepada kliennya, Gerry Aprilian, S.I.P., Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara, perusahaan yang menaungi media siber jurnalnusa.com.
Fariz Aldianon Phoa, S.H., selaku kuasa hukum Gerry, menyatakan bahwa pihaknya menilai sejumlah tuduhan yang beredar tidak berdasar dan cenderung mengarah pada upaya pembunuhan karakter. Ia menjelaskan, polemik tersebut bermula dari gugatan perceraian yang dinilai memojokkan, disertai klaim piutang tanpa dasar, hingga tudingan penggelapan aset perusahaan.
“Semua tuduhan itu tidak berdasar dan justru mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami,” ujar Fariz kepada wartawan usai memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tulungagung, Jumat (27/2/2026).
Dugaan Intimidasi
Fariz mengungkapkan, persoalan turut disertai dugaan intimidasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak tertentu. Ia menyebut inisial S, yang merupakan mertua Gerry, sebagai pihak yang melayangkan sejumlah tudingan, termasuk laporan pengaduan masyarakat (dumas).
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi oleh seorang oknum berinisial A, yang disebut mengaku sebagai tokoh salah satu perguruan silat. Namun, menurut Fariz, yang bersangkutan bukan kuasa hukum resmi dalam perkara tersebut.
“Dalam konteks ini, yang bersangkutan bukan kuasa hukum, namun diduga bertindak melakukan intimidasi. Itu yang kami sesalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan intimidasi disebut terjadi di kediaman orang tua Gerry di wilayah Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap seorang pengusaha pariwisata yang menjadi rekan bisnis perusahaan dalam pengelolaan bus pariwisata.
Klarifikasi atas Laporan Dumas
Diketahui, pada 2 Februari 2026, S melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tulungagung dengan nomor STTLPM/14/II/2026/SPKT. Dalam laporan tersebut, Gerry dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata atas nama PT Primo Maju Berdikari.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik menerbitkan surat panggilan klarifikasi dan mengundang Gerry untuk hadir di Gedung Satreskrim Polres Tulungagung. Kehadiran Gerry bersama tim kuasa hukumnya disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Hari ini kami hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan saudara S. Ini bentuk itikad baik klien kami untuk menghormati proses hukum,” kata Fariz.
Komitmen Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Gerry Aprilian menegaskan akan menghadapi seluruh tudingan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan selama ini memilih diam, namun kini memutuskan bersikap aktif ketika persoalan telah memasuki ranah hukum.
“Ketika persoalan ini sudah masuk jalur hukum, maka saya akan kooperatif dan menghadapi semuanya melalui mekanisme hukum yang ada,” ujar Gerry.
Dukungan juga disampaikan Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri S.Pd.I. Ia menilai status kepemilikan dua unit bus yang dipersoalkan secara de facto dan de jure berada atas nama perusahaan, di mana Gerry menjabat sebagai direktur utama.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan rampung.


