Suara Merah Putih News // Jakarta — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai dilakukan secara profesional dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tudingan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) terkait kebijakan rekrutmen dan hubungan industrial di tubuh perusahaan.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 26 Mei 2025, manajemen Garuda menyatakan bahwa harmonisasi hubungan industrial senantiasa menjadi prioritas perusahaan sebagai bagian dari upaya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Sebagai Maskapai Penerbangan Nasional, Garuda Indonesia senantiasa menempatkan hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi penting dalam menghadirkan layanan berkualitas” demikian pernyataan resmi perusahaan kepada SMSI.
Rekrutmen Profesional dan Transparan
Garuda Indonesia menepis anggapan APG yang menyebut adanya ketidakterbukaan dalam proses rekrutmen. Manajemen menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan secara akuntabel, berdasarkan kebutuhan strategis organisasi, dan sesuai ketentuan internal perusahaan. Tenaga kerja direkrut melalui jalur professional hire dengan status kontrak kerja waktu tertentu, dan sistem remunerasi yang digunakan mengacu pada standar industri penerbangan nasional.
“Langkah ini merupakan bagian dari percepatan transformasi perusahaan dan dilakukan secara transparan untuk mendukung penguatan kinerja” tambah pihak manajemen.
Kanal Komunikasi Terbuka
Menanggapi pernyataan APG mengenai minimnya ruang dialog, Garuda menegaskan bahwa perusahaan menyediakan berbagai kanal komunikasi internal yang terbuka untuk seluruh karyawan. Forum seperti Sharing Session antara direksi dan karyawan dilakukan secara rutin, serta diselenggarakan pula pertemuan berkala antara manajemen dan serikat pekerja, termasuk APG.
“Saat Ini terdapat tiga serikat pekerja yang bernaung di Garuda Indonesia, dan semuanya dilibatkan secara aktif dalam forum-forum dialog yang difasilitasi melalui organ pengelola hubungan industrial” ungkap manajemen.
Kebijakan Iuran Serikat dan Penegakan Hukum
Garuda juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penghapusan pemotongan iuran serikat pekerja dari gaji karyawan yang mulai diberlakukan sejak 2024 bertujuan menjaga independensi serikat. Perusahaan tetap membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan sistem keanggotaan secara sukarela dan transparan.
Sementara itu, mengenai pelaporan terhadap tiga individu ke pihak Kepolisian RI, Garuda menyebut tindakan tersebut diambil karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong yang mencatut nama serikat pekerja, yang dapat merusak citra perusahaan di mata investor dan publik.
“Upaya hukum dilakukan setelah jalur komunikasi dan klarifikasi internal tidak menghasilkan pemahaman bersama” tutup pernyataan tersebut.
Komitmen Terbuka untuk Dialog
Di akhir pernyataannya, Garuda Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk tetap terbuka terhadap semua bentuk dialog konstruktif bersama seluruh pemangku kepentingan, demi mendukung semangat transparansi, harmoni hubungan industrial, serta keberlanjutan transformasi perusahaan. (DN97-Red)