Suara Merah Putih News // Tulungagung, 10 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (10/6) di Ruang Graha Wicaksana, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ketua DPRD Marsono.
Revisi perda ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap kerangka hukum nasional, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, seluruh regulasi berbasis UU Nomor 28 Tahun 2009 diwajibkan untuk diperbarui maksimal dua tahun sejak UU baru diberlakukan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD, Fuad Ashari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, penyelarasan dengan hasil evaluasi Kemendagri, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan” terang Fuad.

Gerindra Minta Digitalisasi dan Efisiensi Pengelolaan Pajak
Dalam sesi tanggapan fraksi, Fraksi Gerindra menyampaikan dukungannya terhadap revisi perda, namun memberi penekanan pada pentingnya transformasi digital dalam sistem perpajakan dan retribusi. Juru bicara Fraksi, Sumarsono Efendi, ST., menilai sektor pariwisata dan perparkiran masih belum tergarap maksimal.
“Perlu langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi retribusi dari sektor-sektor strategis. Digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi harus segera diterapkan agar lebih transparan, efisien, dan mengurangi kebocoran” ujarnya.
Fraksi juga mendorong agar dilakukan sosialisasi perda secara luas, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di lapangan, khususnya dalam pengelolaan sistem parkir berlangganan.

Bupati Gatut Sunu : Prioritaskan Kepentingan Publik dan Teknologi Transparansi
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini tidak semata demi peningkatan pendapatan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong agar sistem parkir berlangganan ditata ulang secara digital, untuk menghindari pungutan ganda yang kerap dikeluhkan masyarakat” tegas Bupati.
Ia juga menyampaikan komitmen Pemkab dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024.
Dalam laporan keuangan tersebut, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 3,02 triliun, dengan belanja mencapai Rp. 3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp. 424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15,4 juta, sehingga menghasilkan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp. 321 miliar yang akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas melalui APBD Perubahan 2025.
Harapan ke Depan : Regulasi yang Adaptif dan Pelayanan yang Progresif
Revisi Perda Pajak dan Retribusi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi. Pemerintah dan DPRD berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pewarta : Munardi5758