suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Satlantas Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan Bus Harapan Jaya AG 7707 US dan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabilla, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengemudi bus, Kris Wahyudi (46), warga Kota Kediri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan negatif dari pengaruh obat terlarang.
Dalam kecelakaan ini, pengendara motor Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19), mengalami luka ringan.
Kronologi Kejadian
Bus Harapan Jaya melaju dari arah timur menuju barat dan berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Saat mengambil lajur kanan, bus berpapasan dengan truk pengangkut tebu yang datang dari arah berlawanan. Diduga untuk menghindari tabrakan, sopir bus membanting setir ke kiri.
Namun, karena jarak aman tidak cukup, bus justru menabrak sepeda motor yang sedang berada di lajurnya. Benturan tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp1 juta.
Saksi dan Barang Bukti
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi, yakni Jatu, warga setempat, serta Imam Ropinggi, kernet bus. Barang bukti berupa bus Harapan Jaya, sepeda motor korban, dan SIM BII Umum atas nama tersangka turut diamankan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Satlantas juga memastikan bahwa bus tersebut tercatat tiba di Terminal Patria Blitar pada pukul 15.56 WIB dan kembali berangkat menuju Magelang pada pukul 16.00 WIB. Data ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait kronologi pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Imbauan Kepolisian
Polres Tulungagung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh angkutan umum. Operasi penertiban akan terus digencarkan, baik melalui ETLE maupun penindakan manual di lapangan.
Masyarakat diimbau agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya pengemudi bus yang ugal-ugalan agar dapat segera ditindak demi keselamatan bersama.
Pewarta : Munardi5758


