Thursday, July 17, 2025
25.1 C
Tulungagung
25.1 C
Tulungagung
Thursday, July 17, 2025
spot_img

Tujuh Pelaku Diamankan, Balon Udara Berisi Petasan Sebabkan Ledakan Dan Kerugian Ratusan Juta Di Tulungagung

Suara Merah Putih News// TULUNGAGUNG – Kepolisian Resort Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat dalam penerbangan balon udara berisi petasan yang menyebabkan ledakan hebat di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (2/4/2025) pagi.

Ledakan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu mengakibatkan kerusakan berat pada rumah milik Harmudi (49) dan merusak sebuah mobil milik Mujadi (62), warga asal Denpasar, yang turut mengalami luka ringan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Balon udara berukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter tersebut diketahui membawa 105 petasan—terdiri dari 100 petasan kecil dan 5 berukuran besar. Balon tersebut jatuh sekitar 500 meter dari lokasi peluncuran dan meledak di kawasan permukiman warga, memicu kepanikan dan kerusakan serius.

Polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 07.00 WIB, dan pada pukul 12.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Bandung, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polres Trenggalek berhasil menangkap tujuh pelaku. Mereka adalah AA (20), ZR (19), serta lima pelajar berusia 14 hingga 17 tahun yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga  Kapolres Tulungagung, Tinjau Pengamanan Pembagian 3.000 Paket Zakat Mal K-Cunk Motor Di GOR Lembupeteng

Dirakit Sendiri, Didanai Secara Kolektif

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa petasan tersebut mereka rakit sendiri dari bahan yang dibeli secara online melalui media sosial. Rencana penerbangan balon sudah disusun sejak setahun yang lalu. Untuk dananya, mereka melakukan iuran masing-masing Rp100.000 hingga terkumpul Rp700.000.

Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan petasan, membuat balon udara, serta peralatan pendukung lainnya. Namun, tindakan nekat tersebut berujung pada kerusakan, korban luka, dan proses hukum.

Kapolres: Tradisi Salah Kaprah dan Berbahaya

Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdi, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kebiasaan menerbangkan balon udara berisi petasan merupakan tradisi yang salah kaprah dan sangat membahayakan keselamatan umum.

Baca Juga  Kapolres Tulungagung, Giat Sahur Bersama Dan Safari Subuh Di Gondang

“Kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran serupa. Ini bukan lagi soal tradisi, tapi soal keselamatan nyawa dan harta benda” tegasnya pada Jumat (04/04/2025)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Meski saat ini tengah dilakukan upaya damai antara keluarga pelaku dan korban, proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Tulungagung menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi bahaya balon udara berisi petasan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menyalurkan kreativitas masyarakat dengan menyelenggarakan festival balon udara tanpa petasan yang dilakukan dengan pengawasan.

Baca Juga  Usai Pimpin Patroli Skala Besar, Kapolres Tulungagung Safari Subuh Di Wilayah Kecamatan Ngantru

Ketua AKD Tulungagung, M. Sholeh, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan siap membantu sosialisasi di tingkat desa.

“Kami bahkan berencana mengadakan lomba balon udara tanpa petasan, bekerjasama dengan Polres, respon dari masyarakat cukup antusias, dan sudah ada belasan desa yang siap berpartisipasi” ujarnya.

Balon udara yang akan diterbangkan nantinya juga dilengkapi tali pengaman agar tidak terbang bebas dan mengganggu keselamatan maupun infrastruktur.

PLN Turut Ingatkan Bahaya

PLN ULTG Kediri – UPT Madiun, melalui perwakilannya, Sunardi, juga menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa balon udara petasan berisiko tinggi mengganggu jaringan kelistrikan. PLN sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi ke desa-desa menjelang Lebaran agar warga tidak lagi menerbangkan balon berbahaya tersebut.

Pewarta : Munardi5758

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Hot

“Arkas Peduli” Tambal Jalan Rusak Di Jalur Strategis Pucanglaban...

Suara Merah Putih News // Tulungagung, 10 Juni 2025 — Komunitas sosial Arek Kasrepan Peduli (Arkas Peduli) kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi nyata di...

Malam Minggu Tanpa Tenda, Trip 4Welas Tetap Pecah Tawa...

Suara Merah Putih News // Tulungagung – Siapa bilang malam minggu harus dihabiskan di bawah tenda dan langit penuh bintang? Trip 4Welas membuktikan, tanpa...

Pusat Susu : Solusi Alami Dari Susu Kuda Murni...

Suara Merah Putih News // Trenggalek – Dalam era modern ini, semakin banyak orang beralih ke produk alami untuk menjaga kesehatan. Pusat Susu hadir...

Desa Manding Gelar Musrenbang Desa, Bahas Dan Sepakati Perubahan...

Suara Merah Putih News // Tulungagung – Pemerintah Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas...

Keseruan Dan Keakraban Camp Explorer “4 Welas”

Suara Merah Putih News // TULUNGAGUNG - Bayangkan betapa syahdunya hari Sabtu, 5 Juli 2025 itu. Saat sebagian besar dari kita mungkin masih bergumul...