Suara Merah Putih News // TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil meringkus lima tersangka yang diduga memproduksi dan menjual bubuk mesiu dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Pekat Semeru 2025. Para tersangka berinisial MCD (19), BKR (19), ABK (17), MIR (17), dan MFF (15), seluruhnya berasal dari Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa aksi kelima tersangka ini telah meresahkan masyarakat di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Lokasi transaksi dan produksi bubuk mesiu di antaranya berada di Desa Kalangbret, Desa Demuk, pinggir jalan Desa Panggungrejo, teras MTs NU Kecamatan Besuki, serta pinggir jalan Desa Karangtalun.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka beragam. Salah satunya adalah sistem transaksi Cash on Delivery (COD) setelah bahan baku bubuk mesiu dibeli secara online,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025).
Menurut Kapolres, tersangka merakit bubuk mesiu dari campuran belerang, KCLO, dan serbuk aluminium dengan takaran tertentu. Bubuk tersebut kemudian dimasukkan ke dalam selongsong kertas hingga menjadi petasan siap ledak untuk diperjualbelikan.
“Kelima tersangka memiliki metode yang sama, meski beroperasi di lokasi berbeda,” tambahnya.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bubuk mesiu. Terlebih, saat ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, di mana keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. Jika ada gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Bubuk mesiu siap pakai sebanyak 3 kg dan 5 ons
- 204 gulungan kecil petasan setengah jadi
- 18 petasan siap ledak berukuran besar
- 440 petasan siap ledak berukuran kecil
- Berbagai peralatan produksi, termasuk saringan, gunting, cobek, batang kayu, timbangan digital, dan lem glukol
- Resi pembelian bahan campuran peledak
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (DN97*)
Pewarta : Munardi5758