suaramerahputih.id // TULUNGAGUNG – Monitoring dan evaluasi (Monev) Bumdesma Kawasan Perwita Pucanglaban yang digelar di Balai Desa Kalidawe pada Kamis, 27 November 2025, berlangsung dinamis dan penuh harapan baru. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pihak penting, mulai dari jajaran Dinas PMD Kabupaten Tulungagung, Kabid PKD Inggit Yulia Puspita Dewi, S.Si., M.M., PSM Ahli Pertama, Sri Andiyah, S.E., PSM Ahli Muda, Eni Wahyuningsih, S.I.P., Pengadministrasi Perkantoran, Eka Priyantin, Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa penyangga, pengurus Bumdesma, hingga BPD dari tiga desa.

Acara dibuka oleh Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban, Nurkolis, yang menegaskan bahwa hingga saat ini Bumdesma Kawasan Perwita belum menerima penyertaan modal dari tiga desa penyangga. Ia menekankan perlunya komitmen bersama agar penyertaan modal segera direalisasikan sehingga program Bumdesma dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sambutan tuan rumah disampaikan oleh Kepala Desa Kalidawe, Munaji, yang mengajak seluruh peserta rapat untuk duduk bersama, membahas perkembangan, serta mencari solusi terbaik bagi penguatan Bumdesma Kawasan Perwita.

Memasuki sesi utama, Kabid PKD Dinas PMD Kabupaten Tulungagung, Inggit Yulia Puspita Dewi, S.Si., M.M., memberikan pemaparan komprehensif terkait hasil Monev sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa Bumdesma merupakan mitra kerja strategis DPMD sehingga seluruh perangkat harus diperkuat mulai dari program kerja hingga pola pertanggungjawaban.
Inggit juga meminta tiga desa penyangga segera memberikan penyertaan modal, sekaligus menekankan bahwa dana tersebut wajib dimanfaatkan untuk usaha produktif yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Direktur Bumdesma Kawasan Perwita, Didik Dono, menjelaskan bahwa program kerja belum dapat dijalankan karena belum adanya penyertaan modal. Menanggapi hal tersebut, tiga kepala desa penyangga —Surani Al Djiman (Panggungkalak), Maduki (Pucanglaban), dan Munaji (Kalidawe) —sepakat bahwa modal baru akan dikucurkan apabila Bumdesma menyusun program kerja yang jelas, terperinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid PKD kembali merangkum sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban Bumdesma menyusun program kerja yang terarah, mematuhi aturan yang berlaku, menghadirkan LPJ kepada desa penyangga, serta memastikan modal yang diberikan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha, bukan untuk kesejahteraan pengurus.
Pada bagian akhir rapat, tiga desa penyangga akhirnya menyatakan komitmennya untuk memberikan penyertaan modal kepada Bumdesma Kawasan Perwita. Sebagai konsekuensi, pengurus Bumdesma diwajibkan menyiapkan rencana usaha konkret, laporan pertanggungjawaban tertulis, serta melaksanakan MAD Khusus dan MAD Tahunan sesuai ketentuan.
Rapat ditutup dengan doa bersama dan harapan bahwa kerja sama antardesa dapat memperkuat Bumdesma Kawasan Perwita sebagai pilar penggerak ekonomi masyarakat Pucanglaban.


