Suara Merah Putih News // Tulungagung – Pemerintah Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2027. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di aula Balai Desa Kalidawe, dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Musrenbang Desa ini menjadi momen penting dalam penyusunan kembali arah kebijakan pembangunan desa yang lebih sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat terkini, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Pucanglaban Wiji Nugroho, S.P., Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban Nurkolis, Kepala Desa Kalidawe Munaji beserta jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TP PKK, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala Desa Kalidawe, Munaji, menyampaikan sambutan sekaligus membuka jalannya musyawarah. Dalam sambutannya, Munaji menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya membangun Desa Kalidawe secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapan saya, kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bermusyawarah, mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat desa Kalidawe. Mari kita kawal pembangunan desa ini dengan semangat gotong royong” ujar Munaji.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekcam Pucanglaban, Wiji Nugroho, S.P. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa perubahan RPJMDes merupakan konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal 79 ayat (2), disebutkan bahwa RPJMDes kini mencakup masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
“RPJMDes adalah dokumen strategis pembangunan desa. Perencanaannya harus matang, partisipatif, dan inklusif, karena dari situlah arah pembangunan Lima hingga delapan tahun kedepan ditentukan” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes sangat penting dalam memastikan seluruh program desa sejalan dengan tujuan nasional, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan agenda inti yaitu musyawarah yang dipandu oleh Kasi PMD Kecamatan Pucanglaban, Nurkolis. Ia memaparkan secara rinci rancangan perubahan RPJMDes dan membuka ruang diskusi aktif antara peserta yang hadir.
Musyawarah berlangsung secara dinamis dan partisipatif, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait arah pembangunan Desa Kalidawe hingga tahun 2027. Kesepakatan tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat yang beragam, namun tetap dalam satu visi menuju desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.
Acara Musrenbang ditutup dengan doa bersama sebagai penutup, dengan harapan bahwa seluruh hasil musyawarah dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan secara maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kalidawe. (DN97-Red)